Kamis, 06 November 2025

Sangeneang Catatan untuak Bamus Nagari UGD terkait Musdesus KDMP





ALUR SESUAI PERMENDESA PDT RI No. 10/2025

1. Ketua Pengurus KDMP menyiapkan Proposal Rencana Bisnis, didampingi Assistant Business/Pendamping Koperasi yang sudah direkrut oleh Kementerian Koperasi RI.

Proposal Rencana Bisnis minimal memuat :

  1. Rencana Kegiatan Usaha.

a.      Kegiatan Kantor Koperasi,

b.      Pengadaan Sembilan Bahan Pokok,

c.       Klinik Desa, Apotek Desa,

d.      Pergudangan,

e.      Logistik, dan atau

f.        Simpan Pinjam.

  1. Anggaran Biaya atas Belanja Modal dan atau Belanja Operasional.
  2. Tahapan Pencairan Pinjaman diluar persyaratan Bank.
  3. Rencana Pengembalian Pinjaman.

 

2. Jika Point 1 Selesai, Ketua Pengurus KDMP menyampaikan Permohonan Persetujuan kepada Wali Nagari atas Usulan Pinjaman kepada Bank.

3. Wali Nagari menyampaikan Permohonan Persetujuan sebagaimana yang dimaksud pada Point 2 kepada Bamus Nagari.

4. Bamus Nagari menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus untuk membahas Proposal Rencana Bisnis KDMP dan menyepakati Usulan Pinjaman dan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP.

5. Jika Point 5 Disetujui oleh Musyawarah Desa Khusus, Wali Nagari membuat Surat Persetujuan Pinjaman KDMP.

6. Selanjutnya KDMP melakukan permohonan Pinjaman kepada Bank.

7. Jika Point 6 disetujui oleh Bank, Wali Nagari membuat Surat Kuasa kepada KPPN untuk melakukan Penempatan Dana Desa ke Rekening Pembayaran Pinjaman. Surat Kuasa kepada KPPN ditanda tangani bersamaan dengan Perjanjian Pinjaman.

8. Seterusnya, KDMP wajib memberikan imbal jasa minimal 20% dari Keuntungan Bersih Usahanya setiap tahun sebagai Lain-lain Pendapatan Nagari yang Sah tercatat dalam APB Nagari.

 

NB.

ü  Alur diatas dapat dilaksanakan kapan saja sesuai kesiapan KDMP dan Kemampuan Pemerintahan Nagari. (Sesuai Permendesa PDT RI No. 10/2025).

ü  SE Menteri Desa PDT RI No. 08/2025 khusus untuk melihat kesiapan KDMP di Tahun 2025. Ya/Tidak. Jika Ya, Berarti Kegiatan KDMP tertuang dalam RKP Nagari Perubahan Tahun 2025 dan APB Nagari Perubahan Tahun 2025.

ü  Jika Tidak, tetap harus dibuatkan Berita Acara bahwasanya Musyawarah Desa Khusus belum menyetujui Usulan Pinjaman dan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP.

ü  Jika Tidak, apakah KDMP masih bisa bermohon mengajukan… ???

Masih, kembali ke Alur sesuai Permendesa PDT RI No. 10/2025.

ü  Terkait Inpres No. 17/2025, instruksi ditujukan kepada K/L terkait. Untuk Kementerian Desa PDT RI diinstruksikan menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan Dana Desa. Untuk itu Kita tunggu sama-sama release Fokus Penggunaan Dana Desa terbaru.

ü  Untuk K/L lain, sepertinya sudah ada kerjasama antara Kementerian Koperasi RI, Kementerian Keuangan RI, PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan TNI terkait Pendanaan dan Percepatan Pembangunan dan Pengembangan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan KDMP. (Terkait Petunjuk Teknisnya, mungkin Assistant Business/Pendamping Koperasi dan atau TNI lebih mengetahui sesuai job desknya).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Hari Desa Nasional 2026, Pendamping Desa Tingkatkan Citra Diri

       Pen Andri (TA PM Kabupaten) Hari Desa Nasional di Indonesia diperingati setiap tanggal 15 Januari, berdasarkan Keputusan Presiden Nom...