
ALUR
SESUAI PERMENDESA PDT RI No. 10/2025
1. Ketua Pengurus KDMP menyiapkan Proposal Rencana Bisnis,
didampingi Assistant Business/Pendamping Koperasi yang sudah direkrut oleh
Kementerian Koperasi RI.
Proposal Rencana
Bisnis minimal memuat :
- Rencana
Kegiatan Usaha.
a.
Kegiatan Kantor Koperasi,
b.
Pengadaan Sembilan Bahan Pokok,
d.
Pergudangan,
e.
Logistik, dan
atau
f.
Simpan Pinjam.
- Anggaran
Biaya atas Belanja Modal dan atau Belanja Operasional.
- Tahapan
Pencairan Pinjaman diluar persyaratan Bank.
- Rencana
Pengembalian Pinjaman.
2. Jika Point 1 Selesai, Ketua Pengurus KDMP menyampaikan
Permohonan Persetujuan kepada Wali Nagari atas Usulan Pinjaman kepada Bank.
3. Wali Nagari menyampaikan Permohonan Persetujuan sebagaimana
yang dimaksud pada Point 2 kepada Bamus Nagari.
4. Bamus Nagari menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus
untuk membahas Proposal Rencana Bisnis KDMP dan menyepakati Usulan Pinjaman dan
Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP.
5. Jika Point 5 Disetujui oleh Musyawarah Desa Khusus,
Wali Nagari membuat Surat Persetujuan Pinjaman KDMP.
6. Selanjutnya KDMP melakukan permohonan Pinjaman kepada
Bank.
7. Jika Point 6 disetujui oleh Bank, Wali Nagari membuat
Surat Kuasa kepada KPPN untuk melakukan Penempatan Dana Desa ke Rekening
Pembayaran Pinjaman. Surat Kuasa kepada KPPN ditanda tangani bersamaan dengan
Perjanjian Pinjaman.
8. Seterusnya, KDMP wajib memberikan imbal jasa minimal
20% dari Keuntungan Bersih Usahanya setiap tahun sebagai Lain-lain Pendapatan Nagari
yang Sah tercatat dalam APB Nagari.
NB.
ü Alur diatas
dapat dilaksanakan kapan saja sesuai kesiapan KDMP dan Kemampuan Pemerintahan
Nagari. (Sesuai Permendesa PDT RI No. 10/2025).
ü SE Menteri
Desa PDT RI No. 08/2025 khusus untuk melihat kesiapan KDMP di Tahun 2025.
Ya/Tidak. Jika Ya, Berarti Kegiatan KDMP tertuang dalam RKP Nagari Perubahan Tahun
2025 dan APB Nagari Perubahan Tahun 2025.
ü Jika Tidak,
tetap harus dibuatkan Berita Acara bahwasanya Musyawarah Desa Khusus belum
menyetujui Usulan Pinjaman dan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP.
ü Jika Tidak,
apakah KDMP masih bisa bermohon mengajukan… ???
Masih,
kembali ke Alur sesuai Permendesa PDT RI No. 10/2025.
ü Terkait
Inpres No. 17/2025, instruksi ditujukan kepada K/L terkait. Untuk Kementerian
Desa PDT RI diinstruksikan menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan Dana Desa.
Untuk itu Kita tunggu sama-sama release
Fokus Penggunaan Dana Desa terbaru.
ü Untuk K/L lain,
sepertinya sudah ada kerjasama antara Kementerian Koperasi RI, Kementerian
Keuangan RI, PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan TNI terkait Pendanaan
dan Percepatan Pembangunan dan Pengembangan Fisik Gerai, Pergudangan dan
Kelengkapan KDMP. (Terkait Petunjuk Teknisnya, mungkin Assistant Business/Pendamping
Koperasi dan atau TNI lebih mengetahui sesuai job desknya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar