Senin, 10 November 2025

Pesan Moral di Hari Pahlawan 🇮🇩


Hari Pahlawan bukan sekadar mengenang masa lalu, tetapi menjadi pengingat agar semangat juang para pahlawan terus hidup dalam diri kita.

Mereka rela berkorban tanpa pamrih demi kemerdekaan dan masa depan bangsa. Kini, tugas kita adalah melanjutkan perjuangan itu — bukan lagi dengan senjata, tetapi dengan ilmu, kerja keras, kejujuran, dan kepedulian terhadap sesama.


Makna Hari Pahlawan bagi pendamping desa sangat penting sebagai momen refleksi dan motivasi untuk meneruskan semangat pengabdian dan perjuangan dalam konteks pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat

Hari Pahlawan mengingatkan pendamping desa akan pengorbanan para pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan dan nilai-nilai kepemimpinan, kerja keras, dan pengabdian yang harus diteladani dalam melaksanakan tugasnya di desa. Makna ini mencakup menumbuhkan rasa nasionalisme dan tanggung jawab sosial, meningkatkan kesadaran akan pentingnya berkontribusi aktif dalam masyarakat, dan membangun semangat kerja demi kemajuan bangsa.

Secara khusus, Hari Pahlawan menjadi inspirasi bagi pendamping desa untuk:

  • Menghargai pengorbanan perjuangan bangsa, sehingga lebih berkomitmen dalam memajukan desa dan membantu masyarakatnya.
  • Meneladani semangat kepemimpinan, keberanian, ketekunan, dan rasa tanggung jawab yang telah ditunjukkan pahlawan nasional.
  • Meningkatkan kesadaran sosial dan nasionalisme dalam konteks desa, yang berarti aktif berpartisipasi dalam kegiatan membangun dan memberdayakan desa.
  • Melanjutkan perjuangan pahlawan dengan cara memajukan kesejahteraan masyarakat desa melalui program-program pemberdayaan yang efektif.
  • Menumbuhkan persatuan dan solidaritas di tingkat desa, sebagai bagian dari prinsip perjuangan pahlawan yang mengedepankan kesatuan.

Dengan kata lain, Hari Pahlawan bukan hanya ajang mengenang jasa perjuangan masa lalu, tapi juga menjadi momentum penguat semangat pengabdian dan kontribusi nyata bagi kemajuan desa yang didampingi para pendamping desa

Mari kita isi kemerdekaan dengan tindakan nyata, menjadi pahlawan dalam bidang kita masing-masing, sekecil apa pun kontribusinya.

Karena setiap langkah kebaikan yang kita lakukan hari ini adalah bentuk penghormatan tertinggi bagi para pahlawan yang telah gugur.


Wassalam,

PA (TA PM Kabupaten Pasaman Barat)

Kamis, 06 November 2025

Sangeneang Catatan untuak Bamus Nagari UGD terkait Musdesus KDMP





ALUR SESUAI PERMENDESA PDT RI No. 10/2025

1. Ketua Pengurus KDMP menyiapkan Proposal Rencana Bisnis, didampingi Assistant Business/Pendamping Koperasi yang sudah direkrut oleh Kementerian Koperasi RI.

Proposal Rencana Bisnis minimal memuat :

  1. Rencana Kegiatan Usaha.

a.      Kegiatan Kantor Koperasi,

b.      Pengadaan Sembilan Bahan Pokok,

c.       Klinik Desa, Apotek Desa,

d.      Pergudangan,

e.      Logistik, dan atau

f.        Simpan Pinjam.

  1. Anggaran Biaya atas Belanja Modal dan atau Belanja Operasional.
  2. Tahapan Pencairan Pinjaman diluar persyaratan Bank.
  3. Rencana Pengembalian Pinjaman.

 

2. Jika Point 1 Selesai, Ketua Pengurus KDMP menyampaikan Permohonan Persetujuan kepada Wali Nagari atas Usulan Pinjaman kepada Bank.

3. Wali Nagari menyampaikan Permohonan Persetujuan sebagaimana yang dimaksud pada Point 2 kepada Bamus Nagari.

4. Bamus Nagari menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus untuk membahas Proposal Rencana Bisnis KDMP dan menyepakati Usulan Pinjaman dan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP.

5. Jika Point 5 Disetujui oleh Musyawarah Desa Khusus, Wali Nagari membuat Surat Persetujuan Pinjaman KDMP.

6. Selanjutnya KDMP melakukan permohonan Pinjaman kepada Bank.

7. Jika Point 6 disetujui oleh Bank, Wali Nagari membuat Surat Kuasa kepada KPPN untuk melakukan Penempatan Dana Desa ke Rekening Pembayaran Pinjaman. Surat Kuasa kepada KPPN ditanda tangani bersamaan dengan Perjanjian Pinjaman.

8. Seterusnya, KDMP wajib memberikan imbal jasa minimal 20% dari Keuntungan Bersih Usahanya setiap tahun sebagai Lain-lain Pendapatan Nagari yang Sah tercatat dalam APB Nagari.

 

NB.

ü  Alur diatas dapat dilaksanakan kapan saja sesuai kesiapan KDMP dan Kemampuan Pemerintahan Nagari. (Sesuai Permendesa PDT RI No. 10/2025).

ü  SE Menteri Desa PDT RI No. 08/2025 khusus untuk melihat kesiapan KDMP di Tahun 2025. Ya/Tidak. Jika Ya, Berarti Kegiatan KDMP tertuang dalam RKP Nagari Perubahan Tahun 2025 dan APB Nagari Perubahan Tahun 2025.

ü  Jika Tidak, tetap harus dibuatkan Berita Acara bahwasanya Musyawarah Desa Khusus belum menyetujui Usulan Pinjaman dan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP.

ü  Jika Tidak, apakah KDMP masih bisa bermohon mengajukan… ???

Masih, kembali ke Alur sesuai Permendesa PDT RI No. 10/2025.

ü  Terkait Inpres No. 17/2025, instruksi ditujukan kepada K/L terkait. Untuk Kementerian Desa PDT RI diinstruksikan menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan Dana Desa. Untuk itu Kita tunggu sama-sama release Fokus Penggunaan Dana Desa terbaru.

ü  Untuk K/L lain, sepertinya sudah ada kerjasama antara Kementerian Koperasi RI, Kementerian Keuangan RI, PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan TNI terkait Pendanaan dan Percepatan Pembangunan dan Pengembangan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan KDMP. (Terkait Petunjuk Teknisnya, mungkin Assistant Business/Pendamping Koperasi dan atau TNI lebih mengetahui sesuai job desknya).


Peringatan Hari Desa Nasional 2026, Pendamping Desa Tingkatkan Citra Diri

       Pen Andri (TA PM Kabupaten) Hari Desa Nasional di Indonesia diperingati setiap tanggal 15 Januari, berdasarkan Keputusan Presiden Nom...