Senin, 12 Januari 2026

Peringatan Hari Desa Nasional 2026, Pendamping Desa Tingkatkan Citra Diri

     

Pen Andri
(TA PM Kabupaten)
Hari Desa Nasional di Indonesia diperingati setiap tanggal 15 Januari, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Juli 2024. Tanggal ini merujuk pada diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengukuhkan peran desa sebagai subjek pembangunan nasional.

    Penetapan Hari Desa bertujuan memperkuat desa sebagai unsur pemerintahan terdepan yang melayani masyarakat, memeratakan kesejahteraan, dan menjaga keutuhan NKRI melalui pelestarian budaya lokal. Desa diposisikan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, dan kebudayaan daerah  Pendamping desa memainkan peran krusial dalam peringatan ini sebagai jembatan antara kebijakan pemerintah pusat dan pelaksanaan di tingkat lokal, termasuk fasilitasi musyawarah dan penguatan kapasitas desa.

PERAN PENDAMPING DESA

    Pendamping desa bertugas mendampingi implementasi program, memfasilitasi dialog, dan memastikan desa mandiri tanpa kehilangan inisiatif lokal. Mereka menjaga stabilitas proses pembangunan desa melalui pendampingan sunyi namun strategis. Pendamping desa memiliki peran strategis sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan pendampingan untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 3 Tahun 2015 merinci tugas mereka sebagai pendamping profesional, kader, atau pihak ketiga dalam mendukung otonomi desa.

    Sejak UU Desa, peran berkembang melalui PP Nomor 47 Tahun 2015 yang menambahkan Pendamping Lokal Desa sebagai tenaga profesional untuk sinergi program antar-sektor. Mereka memfasilitasi musyawarah desa, koordinasi kecamatan, dan implementasi Dana Desa agar partisipatif dan emansipatoris. Pendamping desa mengawal transformasi desa mandiri, termasuk dalam Hari Desa Nasional, dengan fokus pada ketahanan iklim, ekonomi, dan budaya lokal. Kompetensi mereka mencakup pengetahuan pemberdayaan, pengorganisasian, dan manajemen desa dalam rangka mewujudkan kemandirian desa.

CITRA DIRI PENDAMPING DESA

    Pendamping desa mencitrakan diri sebagai tenaga profesional yang kompeten, adaptif, dan berdedikasi tinggi dalam mendukung otonomi desa. Pendamping desa diposisikan sebagai fasilitator, mentor, dan katalisator perubahan di tingkat kecamatan atau desa, dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan. Citra diri Penamping Desa mencakup ketangguhan emosional, kemampuan mediasi konflik, dan peran garda terdepan dalam transformasi ekonomi serta digitalisasi desa, seperti penguatan BUMDes dan penanganan stunting. Sejak UU Desa 2014, citra ini diperkuat melalui regulasi seperti Permendes PDTT Nomor 4/2023, menjadikan mereka pilar pembangunan dari pinggiran.

    Citra pendamping desa di mata warga desa bervariasi, dengan sebagian besar memandang mereka sebagai fasilitator pembangunan yang membantu akses program pemerintah, meskipun ada keluhan terkait kinerja individu. Warga sering menghargai kontribusi pendamping dalam musyawarah desa dan pengelolaan Dana Desa, melihat mereka sebagai "penggerak masyarakat" yang meningkatkan kesejahteraan lokal. Banyak warga menyatakan rasa senang atas kehadiran pendamping desa yang memudahkan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi, seperti dalam testimoni "pemerintah memperhatikan kami melalui pendamping desa". Mereka dianggap kompeten dalam mendampingi kegiatan sosial dasar dan ketahanan desa, memperkuat citra sebagai mitra terpercaya.

    Di sisi lain sebagian warga mengkritik pendamping desa yang tampil minimalis, kurang peduli, atau lemah dalam keterampilan, sehingga citra mereka tercoreng di mata masyarakat. Masalah ini sering dikaitkan dengan keterbatasan pengetahuan atau komitmen, yang berdampak pada persepsi terhadap Kementerian Desa secara keseluruhan.

    Pendamping desa didorong merefleksikan citra diri aktual versus ideal melalui pelatihan, untuk membangun persepsi positif sebagai sosok reflektif, terbuka, dan berdedikasi. Hal ini krusial menjelang Hari Desa Nasional 2026, di mana peran Pendamping Desa saat ini tengah dievaluasi publik. Citra pendamping desa dapat diukur secara objektif melalui refleksi diri aktual yang dibandingkan dengan citra diri ideal dan normatif, menggunakan indikator sikap, kinerja, serta persepsi eksternal dari warga desa. Pendekatan ini melibatkan penilaian jernih terhadap tindakan sehari-hari, dokumentasi pendampingan, dan evaluasi kualitatif berbasis bukti


Wassalam,

Penulis

Senin, 01 Desember 2025

Di Tengah Bencana, TPP Hadir Bersama Warga

 

Disaat musibah besar melanda Kabupaten Pasaman Barat, suasana duka menyelimuti hampir seluruh penjuru daerah. Hujan deras yang tak kunjung henti memicu banjir besar, membuat ribuan warga terpaksa mengungsi dengan pakaian seadanya. Tangis anak-anak, keluhan orang tua, serta tatapan kosong mereka yang kehilangan rumah dan harta benda menjadi pemandangan yang memilukan. Masyarakat hidup dalam kepanikan dan rasa tidak berdaya, menunggu bantuan, berharap ada uluran tangan dari siapapun.





Dalam kondisi seperti ini, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Pasaman Barat turut hadir di tengah-tengah masyarakat yang terkena dampak dari bencana tersebut, mulai dari saat terjadi bencana sampai dengan Pasca Bencana, tiada henti-hentinya berjibaku dengan masyarakat dan para relawan yang ada,mulai dari evakuasi warga, pendirian posko Bencana, pendirian Dapur Umum hingga ke pendataan korban yang terdampak hingga pencarian korban yang masih belum ditemukan, walaupun pada dasarnya keluarga mereka juga terkena dampak dari bencana, mereka tidak hiraukan itu walaupun ditengah hujan deras dan bencana banjir dan longsor yang masih mengintai, Prinsip TPP saat itu menyelamatkan keluarga dan warga menjadi prioritas utama.



TPP akan selalu menjadi garda terdepan yang pertamakali hadir ditengah-tengah warga Desa/Nagari baik dalam keadaan senang maupun dalam keadaan susah.

Sumber : TPP Kabupaten Pasaman Barat 



Senin, 10 November 2025

Pesan Moral di Hari Pahlawan 🇮🇩


Hari Pahlawan bukan sekadar mengenang masa lalu, tetapi menjadi pengingat agar semangat juang para pahlawan terus hidup dalam diri kita.

Mereka rela berkorban tanpa pamrih demi kemerdekaan dan masa depan bangsa. Kini, tugas kita adalah melanjutkan perjuangan itu — bukan lagi dengan senjata, tetapi dengan ilmu, kerja keras, kejujuran, dan kepedulian terhadap sesama.


Makna Hari Pahlawan bagi pendamping desa sangat penting sebagai momen refleksi dan motivasi untuk meneruskan semangat pengabdian dan perjuangan dalam konteks pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat

Hari Pahlawan mengingatkan pendamping desa akan pengorbanan para pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan dan nilai-nilai kepemimpinan, kerja keras, dan pengabdian yang harus diteladani dalam melaksanakan tugasnya di desa. Makna ini mencakup menumbuhkan rasa nasionalisme dan tanggung jawab sosial, meningkatkan kesadaran akan pentingnya berkontribusi aktif dalam masyarakat, dan membangun semangat kerja demi kemajuan bangsa.

Secara khusus, Hari Pahlawan menjadi inspirasi bagi pendamping desa untuk:

  • Menghargai pengorbanan perjuangan bangsa, sehingga lebih berkomitmen dalam memajukan desa dan membantu masyarakatnya.
  • Meneladani semangat kepemimpinan, keberanian, ketekunan, dan rasa tanggung jawab yang telah ditunjukkan pahlawan nasional.
  • Meningkatkan kesadaran sosial dan nasionalisme dalam konteks desa, yang berarti aktif berpartisipasi dalam kegiatan membangun dan memberdayakan desa.
  • Melanjutkan perjuangan pahlawan dengan cara memajukan kesejahteraan masyarakat desa melalui program-program pemberdayaan yang efektif.
  • Menumbuhkan persatuan dan solidaritas di tingkat desa, sebagai bagian dari prinsip perjuangan pahlawan yang mengedepankan kesatuan.

Dengan kata lain, Hari Pahlawan bukan hanya ajang mengenang jasa perjuangan masa lalu, tapi juga menjadi momentum penguat semangat pengabdian dan kontribusi nyata bagi kemajuan desa yang didampingi para pendamping desa

Mari kita isi kemerdekaan dengan tindakan nyata, menjadi pahlawan dalam bidang kita masing-masing, sekecil apa pun kontribusinya.

Karena setiap langkah kebaikan yang kita lakukan hari ini adalah bentuk penghormatan tertinggi bagi para pahlawan yang telah gugur.


Wassalam,

PA (TA PM Kabupaten Pasaman Barat)

Kamis, 06 November 2025

Sangeneang Catatan untuak Bamus Nagari UGD terkait Musdesus KDMP





ALUR SESUAI PERMENDESA PDT RI No. 10/2025

1. Ketua Pengurus KDMP menyiapkan Proposal Rencana Bisnis, didampingi Assistant Business/Pendamping Koperasi yang sudah direkrut oleh Kementerian Koperasi RI.

Proposal Rencana Bisnis minimal memuat :

  1. Rencana Kegiatan Usaha.

a.      Kegiatan Kantor Koperasi,

b.      Pengadaan Sembilan Bahan Pokok,

c.       Klinik Desa, Apotek Desa,

d.      Pergudangan,

e.      Logistik, dan atau

f.        Simpan Pinjam.

  1. Anggaran Biaya atas Belanja Modal dan atau Belanja Operasional.
  2. Tahapan Pencairan Pinjaman diluar persyaratan Bank.
  3. Rencana Pengembalian Pinjaman.

 

2. Jika Point 1 Selesai, Ketua Pengurus KDMP menyampaikan Permohonan Persetujuan kepada Wali Nagari atas Usulan Pinjaman kepada Bank.

3. Wali Nagari menyampaikan Permohonan Persetujuan sebagaimana yang dimaksud pada Point 2 kepada Bamus Nagari.

4. Bamus Nagari menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus untuk membahas Proposal Rencana Bisnis KDMP dan menyepakati Usulan Pinjaman dan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP.

5. Jika Point 5 Disetujui oleh Musyawarah Desa Khusus, Wali Nagari membuat Surat Persetujuan Pinjaman KDMP.

6. Selanjutnya KDMP melakukan permohonan Pinjaman kepada Bank.

7. Jika Point 6 disetujui oleh Bank, Wali Nagari membuat Surat Kuasa kepada KPPN untuk melakukan Penempatan Dana Desa ke Rekening Pembayaran Pinjaman. Surat Kuasa kepada KPPN ditanda tangani bersamaan dengan Perjanjian Pinjaman.

8. Seterusnya, KDMP wajib memberikan imbal jasa minimal 20% dari Keuntungan Bersih Usahanya setiap tahun sebagai Lain-lain Pendapatan Nagari yang Sah tercatat dalam APB Nagari.

 

NB.

ü  Alur diatas dapat dilaksanakan kapan saja sesuai kesiapan KDMP dan Kemampuan Pemerintahan Nagari. (Sesuai Permendesa PDT RI No. 10/2025).

ü  SE Menteri Desa PDT RI No. 08/2025 khusus untuk melihat kesiapan KDMP di Tahun 2025. Ya/Tidak. Jika Ya, Berarti Kegiatan KDMP tertuang dalam RKP Nagari Perubahan Tahun 2025 dan APB Nagari Perubahan Tahun 2025.

ü  Jika Tidak, tetap harus dibuatkan Berita Acara bahwasanya Musyawarah Desa Khusus belum menyetujui Usulan Pinjaman dan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP.

ü  Jika Tidak, apakah KDMP masih bisa bermohon mengajukan… ???

Masih, kembali ke Alur sesuai Permendesa PDT RI No. 10/2025.

ü  Terkait Inpres No. 17/2025, instruksi ditujukan kepada K/L terkait. Untuk Kementerian Desa PDT RI diinstruksikan menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan Dana Desa. Untuk itu Kita tunggu sama-sama release Fokus Penggunaan Dana Desa terbaru.

ü  Untuk K/L lain, sepertinya sudah ada kerjasama antara Kementerian Koperasi RI, Kementerian Keuangan RI, PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan TNI terkait Pendanaan dan Percepatan Pembangunan dan Pengembangan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan KDMP. (Terkait Petunjuk Teknisnya, mungkin Assistant Business/Pendamping Koperasi dan atau TNI lebih mengetahui sesuai job desknya).


Selasa, 28 Oktober 2025

MAKNA SUMPAH PEMUDA BAGI PENDAMPING DESA

     Refleksi makna Sumpah Pemuda bagi pendamping desa sangat mendalam dan relevan. Bagi pendamping desa, Sumpah Pemuda mengandung pesan persatuan, pengabdian, dan semangat pembaharuan yang menjadi landasan dalam menjalankan tugasnya mendorong kemajuan desa.


    Pendamping desa adalah pemuda dan profesional yang mengabdikan diri untuk memberdayakan masyarakat desa melalui pendampingan pembangunan yang partisipatif dan berkelanjutan.Makna Sumpah Pemuda bagi pendamping desa meliputi :

1. Persatuan Bangsa: Pendamping desa harus mampu menjembatani perbedaan suku, budaya, dan latar belakang masyarakat desa untuk mencapai tujuan bersama membangun desa mandiri dan maju.

2. Semangat Pengabdian. Seperti para pemuda pendiri bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan, pendamping desa berperan sebagai garda terdepan untuk membantu desa mengatasi berbagai tantangan, tanpa pamrih, sebagai bentuk pengabdian nyata.Pemberdayaan Masyarakat: 

3. Pendamping desa memegang amanah untuk memperkuat kapasitas warga desa agar mereka bisa mandiri dan memanfaatkan sumber daya desa secara optimal.Pembaharuan dan Inovasi: 

3. Sumpah Pemuda menginspirasi pendamping untuk terus belajar, berinovasi, dan menghadirkan gagasan-gagasan baru demi kemajuan desa, beradaptasi dengan kebutuhan zaman.Penjaga Persatuan dan NKRI: 

4. Pendamping desa adalah penjaga langsung nilai-nilai kebangsaan dan persatuan di tingkat akar rumput yang kritikal bagi keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara praktis, makna ini mendorong para pendamping desa untuk menjalankan tugas dengan penuh semangat persatuan, integritas, dan dedikasi tinggi dalam mendukung pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan harapan Sumpah Pemuda agar Indonesia maju dari desa.Dengan begitu, Sumpah Pemuda bukan sekadar kenangan sejarah bagi pendamping desa, tetapi juga sumber spirit dan komitmen untuk terus membangun bangsa melalui desa secara nyata dan berkelanjutan


By: PA (TA PM KAbupaten Pasaman Barat)

PENINGKATAN KAPASITAS TIM PELAKSANA KEGIATAN (TPK)

 








































Kamis, 23 Oktober 2025

Dalam Rangka Evaluasi Kegiatan, TPP Kabupaten Pasaman Barat Gelar Rakor

   Dalam rangka melakukan Evaluasi kegiatan satu bulan terakhir dan menjawab permasalahan yang ada di Nagari dampingan Masing-masing, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Pasaman Barat menggelar Rapat Koordinasi.



     Rapat Koordinasi yang di gelar di Aula Pertemuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kabupaten Pasaman Barat yang di pimpin langsung oleh Koordinator Kabupaten Pasaman Barat yang di hadiri oleh seluruh TPP SE Kabupaten Pasaman Barat yakni Tenaga Ahli Kabupaten, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.

 Rapat Koordinasi yang dilaksanakan selama satu hari ini  membahas terkait dengan Fasilitasi pelaksanaan Musyawarah Nagari Khusus tentang Pendanaan Dana Talangan Maksimal 30% untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di tingkat Nagari, Evaluasi Kinerja TPP, Media Sosial TPP dan Pemerintah Nagari, BLT DD, Sarana dan Prasarana.



Rapat yang di bumbui diskusi yang cukup alot dan diikuti oleh antusias TPP berakhir dengan kesepakatan dan pemahaman bersama dan untuk di sampaikan ke Nagari dampingan Masing-masing



By: PA (TA PM Kabupaten Pasaman Barat)


Peringatan Hari Desa Nasional 2026, Pendamping Desa Tingkatkan Citra Diri

       Pen Andri (TA PM Kabupaten) Hari Desa Nasional di Indonesia diperingati setiap tanggal 15 Januari, berdasarkan Keputusan Presiden Nom...