![]() |
| Pen Andri (TA PM Kabupaten) |
Penetapan Hari Desa bertujuan memperkuat desa sebagai unsur pemerintahan terdepan yang melayani masyarakat, memeratakan kesejahteraan, dan menjaga keutuhan NKRI melalui pelestarian budaya lokal. Desa diposisikan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, dan kebudayaan daerah Pendamping desa memainkan peran krusial dalam peringatan ini sebagai jembatan antara kebijakan pemerintah pusat dan pelaksanaan di tingkat lokal, termasuk fasilitasi musyawarah dan penguatan kapasitas desa.
PERAN PENDAMPING DESA
Pendamping desa bertugas mendampingi implementasi program, memfasilitasi dialog, dan memastikan desa mandiri tanpa kehilangan inisiatif lokal. Mereka menjaga stabilitas proses pembangunan desa melalui pendampingan sunyi namun strategis. Pendamping desa memiliki peran strategis sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan pendampingan untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 3 Tahun 2015 merinci tugas mereka sebagai pendamping profesional, kader, atau pihak ketiga dalam mendukung otonomi desa.
Sejak UU Desa, peran berkembang melalui PP Nomor 47 Tahun 2015 yang menambahkan Pendamping Lokal Desa sebagai tenaga profesional untuk sinergi program antar-sektor. Mereka memfasilitasi musyawarah desa, koordinasi kecamatan, dan implementasi Dana Desa agar partisipatif dan emansipatoris. Pendamping desa mengawal transformasi desa mandiri, termasuk dalam Hari Desa Nasional, dengan fokus pada ketahanan iklim, ekonomi, dan budaya lokal. Kompetensi mereka mencakup pengetahuan pemberdayaan, pengorganisasian, dan manajemen desa dalam rangka mewujudkan kemandirian desa.
CITRA DIRI PENDAMPING DESA
Pendamping desa mencitrakan diri sebagai tenaga profesional yang kompeten, adaptif, dan berdedikasi tinggi dalam mendukung otonomi desa. Pendamping desa diposisikan sebagai fasilitator, mentor, dan katalisator perubahan di tingkat kecamatan atau desa, dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan. Citra diri Penamping Desa mencakup ketangguhan emosional, kemampuan mediasi konflik, dan peran garda terdepan dalam transformasi ekonomi serta digitalisasi desa, seperti penguatan BUMDes dan penanganan stunting. Sejak UU Desa 2014, citra ini diperkuat melalui regulasi seperti Permendes PDTT Nomor 4/2023, menjadikan mereka pilar pembangunan dari pinggiran.
Citra pendamping desa di mata warga desa bervariasi, dengan sebagian besar memandang mereka sebagai fasilitator pembangunan yang membantu akses program pemerintah, meskipun ada keluhan terkait kinerja individu. Warga sering menghargai kontribusi pendamping dalam musyawarah desa dan pengelolaan Dana Desa, melihat mereka sebagai "penggerak masyarakat" yang meningkatkan kesejahteraan lokal. Banyak warga menyatakan rasa senang atas kehadiran pendamping desa yang memudahkan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi, seperti dalam testimoni "pemerintah memperhatikan kami melalui pendamping desa". Mereka dianggap kompeten dalam mendampingi kegiatan sosial dasar dan ketahanan desa, memperkuat citra sebagai mitra terpercaya.
Di sisi lain sebagian warga mengkritik pendamping desa yang tampil minimalis, kurang peduli, atau lemah dalam keterampilan, sehingga citra mereka tercoreng di mata masyarakat. Masalah ini sering dikaitkan dengan keterbatasan pengetahuan atau komitmen, yang berdampak pada persepsi terhadap Kementerian Desa secara keseluruhan.
Pendamping desa didorong merefleksikan citra diri aktual versus ideal melalui pelatihan, untuk membangun persepsi positif sebagai sosok reflektif, terbuka, dan berdedikasi. Hal ini krusial menjelang Hari Desa Nasional 2026, di mana peran Pendamping Desa saat ini tengah dievaluasi publik. Citra pendamping desa dapat diukur secara objektif melalui refleksi diri aktual yang dibandingkan dengan citra diri ideal dan normatif, menggunakan indikator sikap, kinerja, serta persepsi eksternal dari warga desa. Pendekatan ini melibatkan penilaian jernih terhadap tindakan sehari-hari, dokumentasi pendampingan, dan evaluasi kualitatif berbasis bukti
Wassalam,
Penulis
