Selasa, 28 Oktober 2025

MAKNA SUMPAH PEMUDA BAGI PENDAMPING DESA

     Refleksi makna Sumpah Pemuda bagi pendamping desa sangat mendalam dan relevan. Bagi pendamping desa, Sumpah Pemuda mengandung pesan persatuan, pengabdian, dan semangat pembaharuan yang menjadi landasan dalam menjalankan tugasnya mendorong kemajuan desa.


    Pendamping desa adalah pemuda dan profesional yang mengabdikan diri untuk memberdayakan masyarakat desa melalui pendampingan pembangunan yang partisipatif dan berkelanjutan.Makna Sumpah Pemuda bagi pendamping desa meliputi :

1. Persatuan Bangsa: Pendamping desa harus mampu menjembatani perbedaan suku, budaya, dan latar belakang masyarakat desa untuk mencapai tujuan bersama membangun desa mandiri dan maju.

2. Semangat Pengabdian. Seperti para pemuda pendiri bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan, pendamping desa berperan sebagai garda terdepan untuk membantu desa mengatasi berbagai tantangan, tanpa pamrih, sebagai bentuk pengabdian nyata.Pemberdayaan Masyarakat: 

3. Pendamping desa memegang amanah untuk memperkuat kapasitas warga desa agar mereka bisa mandiri dan memanfaatkan sumber daya desa secara optimal.Pembaharuan dan Inovasi: 

3. Sumpah Pemuda menginspirasi pendamping untuk terus belajar, berinovasi, dan menghadirkan gagasan-gagasan baru demi kemajuan desa, beradaptasi dengan kebutuhan zaman.Penjaga Persatuan dan NKRI: 

4. Pendamping desa adalah penjaga langsung nilai-nilai kebangsaan dan persatuan di tingkat akar rumput yang kritikal bagi keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara praktis, makna ini mendorong para pendamping desa untuk menjalankan tugas dengan penuh semangat persatuan, integritas, dan dedikasi tinggi dalam mendukung pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan harapan Sumpah Pemuda agar Indonesia maju dari desa.Dengan begitu, Sumpah Pemuda bukan sekadar kenangan sejarah bagi pendamping desa, tetapi juga sumber spirit dan komitmen untuk terus membangun bangsa melalui desa secara nyata dan berkelanjutan


By: PA (TA PM KAbupaten Pasaman Barat)

PENINGKATAN KAPASITAS TIM PELAKSANA KEGIATAN (TPK)

 








































Kamis, 23 Oktober 2025

Dalam Rangka Evaluasi Kegiatan, TPP Kabupaten Pasaman Barat Gelar Rakor

   Dalam rangka melakukan Evaluasi kegiatan satu bulan terakhir dan menjawab permasalahan yang ada di Nagari dampingan Masing-masing, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Pasaman Barat menggelar Rapat Koordinasi.



     Rapat Koordinasi yang di gelar di Aula Pertemuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kabupaten Pasaman Barat yang di pimpin langsung oleh Koordinator Kabupaten Pasaman Barat yang di hadiri oleh seluruh TPP SE Kabupaten Pasaman Barat yakni Tenaga Ahli Kabupaten, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.

 Rapat Koordinasi yang dilaksanakan selama satu hari ini  membahas terkait dengan Fasilitasi pelaksanaan Musyawarah Nagari Khusus tentang Pendanaan Dana Talangan Maksimal 30% untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di tingkat Nagari, Evaluasi Kinerja TPP, Media Sosial TPP dan Pemerintah Nagari, BLT DD, Sarana dan Prasarana.



Rapat yang di bumbui diskusi yang cukup alot dan diikuti oleh antusias TPP berakhir dengan kesepakatan dan pemahaman bersama dan untuk di sampaikan ke Nagari dampingan Masing-masing



By: PA (TA PM Kabupaten Pasaman Barat)


Senin, 20 Oktober 2025

Koperasi Desa Merah Putih dan Pendamping Desa


 KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) adalah entitas ekonomi yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat desa dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong dan partisipasi. 

Pembentukan KDMP menjadi syarat mutlak untuk pencairan Dana Desa Tahap II pada tahun anggaran 2025, sebagai langkah strategis mendorong kemandirian ekonomi desa agar tidak hanya bergantung pada dana pemerintah tetapi tumbuh secara mandiri melalui aktivitas produktif masyarakat desa.

 Pendampingan desa adalah tugas yang berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, dengan tugas utama membantu desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat secara intensif. 

Pendamping desa berperan mendampingi kelembagaan desa dan masyarakat dalam pengelolaan pembangunan, pengembangan usaha ekonomi desa, pengorganisasian kelompok masyarakat, peningkatan kapasitas, dan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan.

Hubungan antara KDMP dan pendampingan desa sangat erat dalam konteks pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pendamping desa membantu proses pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan koperasi desa (KDMP) sebagai instrumen ekonomi desa yang vital. 

Proses pembentukan KDMP melibatkan musyawarah desa khusus yang melibatkan masyarakat dan lembaga desa, dan pendamping desa memainkan peranan dalam memfasilitasi proses dan meningkatkan kapasitas serta partisipasi masyarakat agar koperasi berjalan optimal dan berdampak positif bagi perekonomian desa.

Secara singkat:

  • KDMP adalah koperasi desa yang menjadi syarat penting pencairan Dana Desa dan instrumen kemandirian ekonomi desa.
  • Pendamping desa adalah fasilitator dan pemberi dukungan teknis yang membantu desa dalam berbagai aspek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk dalam pembentukan dan pengembangan KDMP.
  • Pendampingan desa berperan mengawal dan mendukung desa agar koperasi dan program pemberdayaan dapat berjalan sukses dan berkelanjutan.

By : Pen Andri 
(TA PM Kabupaten Pasaman Barat)

Senin, 13 Oktober 2025

Memperkuat Pembangunan Desa Secara Mandiri, Inovatif, dan Berkelanjutan, Kemendesa PDT Fokus Pada 12 Rencana Aksi Strategis

  Salam Sobat Desa

Berikut adalah 12 rencana aksi strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) untuk tahun 2025, yang menjadi fokus untuk memperkuat pembangunan desa secara mandiri, inovatif, dan berkelanjutan:

  1. Menggerakkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mendukung program makan bergizi gratis bagi anak-anak dan kelompok rentan.
  2. Meningkatkan ketahanan pangan lokal desa berbasis potensi wilayah seperti pertanian organik dan lumbung pangan desa.
  3. Mendorong desa swasembada energi melalui pemanfaatan energi terbarukan seperti panel surya, biogas, dan mikrohidro.
  4. Mendorong desa swasembada air dengan pembangunan dan pengelolaan sumber air secara mandiri dan berkelanjutan.
  5. Mengembangkan desa ekspor dengan mendampingi produk unggulan desa untuk menembus pasar internasional.
  6. Memberdayakan pemuda desa sebagai agen perubahan melalui pelatihan kewirausahaan dan teknologi digital.
  7. Konsolidasi program lintas kementerian agar program pemerintah di desa tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
  8. Melakukan digitalisasi desa dan pengembangan desa wisata berbasis budaya dan alam.
  9. Penguatan pengawasan dan transparansi penggunaan Dana Desa melalui sistem pelaporan digital dan partisipasi masyarakat.
  10. Fasilitasi investasi dan kerja sama dengan korporasi nasional dan investor asing untuk pembangunan ekonomi desa.
  11. Membangun desa berketahanan iklim dan tangguh bencana melalui edukasi, pelatihan mitigasi, dan infrastruktur siaga bencana.
  12. Percepatan pembangunan daerah tertinggal agar pemerataan dan peningkatan kesejahteraan desa di seluruh Indonesia terwujud.
   Rencana aksi ini merupakan implementasi Astacita keenam yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif, pemerataan, dan pemberantasan kemiskinan. Dengan rencana ini, Kemendes berharap desa menjadi pusat pertumbuhan baru yang kuat secara ekonomi, cerdas secara digital, dan tangguh menghadapi tantangan masa depan 

Penulis :
Pen Andri 
(TA PM Kabupaten Pasaman Barat)

Pendamping Desa Berkomitmen Wujudkan Nagari Maju, Rakyat Sejahtera

  Pendampingan desa merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi desa. 

  Komitmen pendamping desa adalah suatu tekad  dan tanggung jawab untuk mendampingi desa secara profesional dan serius dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pendamping desa harus kompeten dan memiliki power untuk memberikan kontribusi maksimal dalam pembangunan desa, termasuk mengoptimalkan dana desa dan mendorong partisipasi masyarakat demi kemandirian desa.

     Mereka juga harus mampu menjalankan tugas pendampingan secara menyeluruh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga peningkatan kapasitas aparat desa dan masyarakat desa, serta mengorganisasi kelompok masyarakat desa. Sinergi dan koordinasi dengan berbagai elemen seperti pendamping lokal desa dan pemerintah kecamatan sangat penting untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan dan merata.


Komitmen Pendamping Desa :
  1. Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Melakukan peningkatan kapasitas aparatur desa dan kader pemberdayaan masyarakat agar tercipta kader pembangunan desa baru.
  3. Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan.
  4. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa secara partisipatif dan berwawasan lingkungan.
Sinergi dan Koordinasi

  • Sinergi antara pendamping desa dan pendamping lokal desa sangat penting untuk keberhasilan pembangunan desa.
  • Kerja sama yang erat dengan pihak kecamatan dan pemerintah daerah untuk memastikan program pembangunan desa berjalan optimal dan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.

   


  Jadi, komitmen pendamping desa mencakup kesiapan dan kesungguhan untuk mendampingi desa secara profesional dan menyeluruh dalam memberdayakan masyarakat desa serta mengoptimalkan pembangunan desa demi tercapainya kemandirian dan kesejahteraan desa


By: Pen Andri 

(TA PM Kabupaten Pasaman Barat)


Dalam Rangka Pemutakhiran data SDGs Desa, Kecamatan Gunung Tuleh Lakukan Bimbingan Teknis


Bimbingan Teknis Pemutakhiran data SDGs Desa Tahun 2025

    Sejumlah nagari di Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat melakukan kegiatan Bimbingan Teknis Terkait dengan pemutakhiran data SDGs Desa Tahun 2025. Kegiatan ini di ikuti oleh peserta yang merupakan enumerator dan admin desa dari empat Nagari yang ada di Kecamatan Gunung Tuleh Yakni Nagari Rabi Jonggor, Nagari Bahoras, Nagari Ranah Sungai Magelang dan Nagari Seberang Kenaikan.

Diharapkan setelah kegiatan ini Data SDGs Desa Nagari yang ada sudah dapat di input ke dalam Aplikasi SDGs Desa sehingga SDGs yang merupakan basic data dan Bank Data milik Pemerintah Nagari dapat bermanfaat bagi Pemerintah dan masyarakat nagari.


Peringatan Hari Desa Nasional 2026, Pendamping Desa Tingkatkan Citra Diri

       Pen Andri (TA PM Kabupaten) Hari Desa Nasional di Indonesia diperingati setiap tanggal 15 Januari, berdasarkan Keputusan Presiden Nom...